konnichiwa
aku kembali hehe udah lama enggak buka blog ini
kali ini aku mau ngepost yang berbau pelajaran PKN
Partai Politik.
Apa
itu partai politik ?
Partai berasal dari bahasa Latin yaitu partire yang bermakna
membagi. Partai merupakan peralihan jangka panjang dari istilah faksi.
Faksi berasal dari bahasa Latin, yakni facere yang artinya bertindak atau berbuat,
dalam pengertian politik faksi adalah kelompok yang melakukan tindakan-tindakan
merusak, kejam dan bengis.
I.
Sejarah partai
politik
Kelahiran partai politik tidaklah terlepas dari
sejarah perkembangan ketatanegaraan di Inggris. Gloria revolusi. setidak-tidak
merupakan faktor awal yang mendorong kelahiran partai yaitu ketika orang-orang
yang mempunyai kepentingan dan pandangan politik sama dengan politikus
aristokrasi di Inggris menghimpun diri untuk memcari dukungan dari massa guna
mendapatkan kursi dalam House of Common
II.
Pengertian Partai
Politik dari berbagai pihak :
1. Menurut
UU NO 2 tahun 1999 .
“….Partai politik adalah setiap
organisasi yang dibentuk oleh warganegara Republik Indonesia secara suka rela
atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya
maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum”.
2. Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik,
“... Partai Politik adalah organisasi yang
bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan
membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945...”
3. Carl. J.
Friedrich . Partai politik adalah
sekelompok manusia yang teroganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau
mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pemimpin partainya, dan
berdasarkan pengeuasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemamfaatan
yang bersifat idiil maupun materiil.
4. RH.Soltau. Partai
politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang
bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang dengan memanfaatkan
kekuasaannya untuk memilih bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan
kebijaksanaan mereka.
5.
Sigmund Neumann. Partai Politik sebagai organisasi artikualitif yang terdiri dari
pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan
perhatiannya pada pengendalian kekuasaan pemerintahan dan yang bersaing untuk
memperoleh dukungan rakyat dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai
pandangan yang berbeda-beda.
III.
Fungsi Partai Politik
menurut UU NO 2 tahun 1999.
Melaksanakan pendidikan politik dengan
menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
Menyerap,menyalurkan dan
memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijaksanaan negara
melalui mekanisme badan-badan permusyawaratan / perwakilan rakyat;
Mempersiapkan anggota masyarakat untuk
mengisi jabatan-jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi.
IV.
Fungsi Partai Politik
menurut UU NO 2 tahun 2011
a. Pendidikan politik bagi anggota
dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. Penciptaan iklim yang kondusif
bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c. Penyerap, penghimpun, dan penyalur
aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. Partisipasi politik warga negara
Indonesia; dan
e.
Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
V.
Tujuan Partai
Politik.
1. Tujuan umum Partai Politik adalah:
a.
Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.
Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a.
Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b.
Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara; dan
c.
Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
3. Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diwujudkan secara konstitusional.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, pada pasal 12 dan pasal 13 telah menggariskan
hak dan kewajiban Partai Politik, sebagai berikut ;
VI.
Partai Politik berhak:
a. Memperoleh perlakuan
yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b. Mengatur dan mengurus
rumah tangga organisasi secara mandiri;
c. Memperoleh hak cipta
atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
d. Ikut serta dalam
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil
kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. Membentuk fraksi di
tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. Mengajukan calon untuk
mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. Mengusulkan pergantian
antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h. Mengusulkan
pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i. Mengusulkan pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon
Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
j. Membentuk dan memiliki
organisasi sayap Partai Politik; dan
k. Memperoleh bantuan
keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
VII.
Partai Politik berkewajiban:
a. Mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
peraturan perundang - undangan;
b. Memelihara dan mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berpartisipasi dalam pembangunan
nasional;
d. Menjunjung tinggi supremasi hukum,
demokrasi, dan hak asasi manusia;
e. Melakukan pendidikan politik dan
menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
f. Menyukseskan penyelenggaraan
pemilihan umum;
g. Melakukan pendaftaran dan
memelihara ketertiban data anggota;
h. Membuat pembukuan, memelihara
daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada
masyarakat;
i. Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana
bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
j. Memiliki rekening khusus dana
kampanye pemilihan umum; dan
Menyosialisasikan
program Partai Politik kepada masyarakat.
VIII.
Klasifikasi Partai
Politik
1. Menurut
komposisi dan fungsi keanggotaannya.
·
Partai massa mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggota ;
oleh karena itu ia biasanya terdiri dari pendukung –pendukung dari berbagai
aliran politik dalam memperjuangkan suatu program yang biasanya luas dan agak
kabur.Kelemahan dari partai massa ialah bahwa masing-masing aliran atau
kelompok yang bernaung di bawah partai massa cenderung untuk memaksakan
kepentingan masing-,asing, terutama pada saat-saat krisis, sehingga persatuan
dalam partai dapat menjadi lemah atau hilang sama sekali sehingga salah satu
golongan memisahkan diri dan mendirikan partai baru.
·
Partai kader mementingkan kekuatan organisasi dan disiplin kerja dari
anggota-anggotanya. Pimpinan partai biasanya menjaga kemurnian doktrin politik
yang dianut dengan jalan mengadakan saringan terhadap calon anggotanya dan
memecat anggota yang menyeleweng dari garis partai yang telah ditetapkan.
2. Menurut segi sifat dan orientasi.
·
Partai lindungan (patronage party) umumnya memiliki organisasi nasional yang
kendor (sekalipun organisasinya di tingkat lokal sering cukup ketat), di siplin
yang lemah dan biasanya tidak terlalu mementingkan pemukutan iuran secara
teratur. Maksud utama ialah memenangkan pemilihan umum untuk anggota –anggota
yang dicalankannya; karena itu hanya giat menjelang masa-masa pemilihan. Partai
Demokrat dan Partai Republik di Amerika Serikat merupakan contoh dari partai semacam
ini.
·
Partai ideologi atau partai azas (Sosialisme, Fasisme,
Komunisme, Kristen-Demokrat) biasanya mempunyai pandangan hidup yang digariskan
dalam kebijaksanaan pimpiman dan berpedoman pada disiplin partai yang kuat dan
mengikat. Terhadap calon anggota diadakan saringan, sedangkan untuk menjadi
anggota pimpinan disyaratkan lulus melalui beberapa tahap percobaan. Untuk
memperkuat ikatan batin dan kemurnian ideologi maka dipungut iuran secara
teratur dan disebarkan organ-organ partai yang memuat ajaran-ajaran serta
keputusan-keputusan yang telah dicapai oleh pimpinan.
3. Menurut
Maurice Duverger.
a)
Sistim Partai Tunggal . Konsep partai tunggal mempunyai dua varian
yaitu pada varian yang pertama, disatu negara memang hanya ada satu
partai politik dan partai ini merupakan kekuatan yang memegang dan
mengendalikan kehidupan politik dan pemerintahan. Partai politik lainya tidak
dibenarkan untuk berdiri, hal ini menyebabkan suasana kehidupan politik
kenegaraan tidak ada persaingan antara kekuatan politik dalam hal ini partai
politik. Sistem partai tunggal seperti ini di praktekan oleh negara-negara yang
menganut paham atau idiologi komunis. Varian kedua dari konsep partai
tunggal adalah bahwa di suatu negara hanya terdapat satu partai politik yang
dominan yang mengatur kehidupan politik dan kenegaraan.
b)
Sistim Dwi-Partai. Dalam setiap kali pemilu maka yang selalu
mendominasi suara hanya dua partai. Yang memegang tampuk pemerintah hanya dua
partai. Yang satu sebagai pemerintah, yang lain sebagai oposisi. Maurice menunjuk
Amerika Serikat sebagai contoh sistem dwi-partai. Selian Amerika, Inggris juga
digolongkan sebagai negara yang menganut sisten dwi- partai.
c) Sistem Multy-Partai. Pola multi-partai umumnya diperkuat oleh sistim
pemilihan Perwakilan Berimbang (Proportional Representation) yang memberi
kesempatan luas bagi pertumbuhan partai-partai dan golongan-golongan kecil.
Melalui sistim Perwakilan Berimbang partai-partai kecil dapat menarik
keuntungan dari ketentuan bahwa kelebihan suara yang diperolehnya di suatu
daerah pemilihan dapat ditarik ke daerah pemilihan lain untuk menggenapkan
jumlah suara yang diperlukan guna memenangkan satu kursi.
IX.
Partai Politik
peserta pemilu.
a. Pemilu 1955.
Pemilu
1955 diikuti
oleh 172 kontestan partai politik. Empat partai terbesar diantaranya adalah: PNI(22,3 %)/57
kursi, Masyumi (20,9%)/57 Kursi, Nahdlatul
Ulama (18,4%)/
45 kursi, dan PKI (15,4%)/39 kursi.
Tanggal 29 September PEMILU untuk memilih anggota parlemen, dan tanggal 15
Desember dilakukan ,lagi pemilu untuk memilih anggota konstituante.
b. Pemilu 1971.
Pemilu 1971 diikuti 10 konstestan, yaitu :
c.
Pemilu 1977-1997.
Pemenang untuk pemilu
1977-1997 adalah GOLONGAN KARYA-resim Orde baru.
d. Pemilu 1999.
|
Pemilu
1999 memilih anngota legislatif, Presiden dan Wapres dipilih oleh anggota MPR,
Dan menggunakan sistem proporsional dengan daftar stelsel tertutup. Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara
terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi
presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaituAbdurrahman Wahid (Pada saat itu,
Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi
karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD,
sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggotaMPR.
e. Pemilu 2004.
1.
|
|||
2.
|
|||
3.
|
|||
4.
|
|||
5.
|
|||
6.
|
|||
7.
|
|||
8.
|
|||
9.
|
|||
10.
|
|||
11.
|
|||
12.
|
|||
13.
|
|||
14.
|
|||
15.
|
|||
16.
|
|||
17.
|
|||
18.
|
|||
19.
|
|||
20.
|
|||
21.
|
|||
22.
|
|||
23.
|
|||
24.
|
|||
Pemilu pertamakali memilih presiden dan wakil
presiden secara langsung, memilih anggota DPD, menggunakan sistem proporsional
dengan daftar terbuka. (1.Golkar, 2. PDIP, 3. PKB, 4..PPP, 5. PD, 6. PKS, 7.
PAN, 8.6,44% lainnya didapat oleh partai lain.
f. Pemilu 2009.
Pemilu 2009 melahirkan the raising star (partai Demokrat dan PKS)..
Dilakukan dengan sistem proporsional dengan stelsel terbuka. Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai
politik lokal Aceh, yaitu:
Partai politik nasional
Partai politik lokal Aceh
X.
Rangkuman
Kelahiran partai
politik tidaklah terlepas dari sejarah perkembangan ketatanegaraan di
Inggris. Gloria revolusi. setidak-tidak merupakan faktor awal yang
mendorong kelahiran partai yaitu ketika orang-orang yang mempunyai kepentingan
dan pandangan politik sama dengan politikus aristokrasi di Inggris menghimpun
diri untuk memcari dukungan dari massa guna mendapatkan kursi dalam House of
Common.
Secara sederha partai
politik dapat dirumuskan sebagai adalah organisasi yang memperjuangkan
kepentingan anggotanya dan orang berhimpun dibawahnya baik para
simpatisan maupun pendukungnya untuk dalam proses
kebijasanaan pemerintah sesuai dengan paham atau nilai yang diyakini atau
yang dikembangkan oleh partai tersebut.
Partai politik berbeda
dengan kelompok kepentingan dan kelompok penekan. Perbedaan pokoknya terletak
pada tujuan yang menjadi target yang akan dicapai. Partai politik
teroganisasi secara teratur dan mempunyai tujuan akhir memegang tampuk
pemerintahan. Sedangkan kelompok kepentingan dan kelompok penekan di samping
tidak terorganisir secara jelas, tujuannya hanya mempengaruhi kebijaksanaan
yang akan diambil pemerintah.
Partai politik dapat
diklasifikasi dalam beberapa klasifikasi partai, yaitu partai massa, partai
kadera, dan partai Idiologi serta partai lindungan. Selain pembagian seprti
tersebut, partai politik dapat pula diklasifakasikan dalam bentuk lain, yairu
sistim partai tunggal, sistim dwi-partai dan sistim multy partai.
Partai politik
mempunyai beberapa fungsi, yaitu partai politik berfungsi sebagai sarana
komunikasi politik; sebagai sarana pendidikan politik; sebagai sarana
recruitment politik dan sebagai sarana pengatur konflik
nyisip ya :)
ini ada acara gitu di sekolah ... Alhamdulillah aku ikut :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar