Halaman

Kamis, 21 Februari 2013

tentang PKN : Partai Politik ?


konnichiwa 
aku kembali hehe udah lama enggak buka blog ini
kali ini aku mau ngepost yang berbau pelajaran PKN 


Partai Politik.
Apa itu partai politik ?
            Partai berasal dari bahasa Latin yaitu partire yang bermakna membagi.  Partai merupakan peralihan jangka panjang dari istilah faksi. Faksi berasal dari bahasa Latin, yakni facere yang artinya bertindak atau berbuat, dalam pengertian politik faksi adalah kelompok yang melakukan tindakan-tindakan merusak, kejam dan bengis.


       I.            Sejarah partai politik

Kelahiran partai politik tidaklah terlepas dari sejarah perkembangan ketatanegaraan di Inggris.  Gloria revolusi. setidak-tidak merupakan faktor awal yang mendorong kelahiran partai yaitu ketika orang-orang yang mempunyai kepentingan dan pandangan politik sama dengan politikus aristokrasi di Inggris menghimpun diri untuk memcari dukungan dari massa guna mendapatkan kursi dalam House of Common

    II.            Pengertian Partai Politik dari berbagai pihak :

1.      Menurut UU NO 2 tahun 1999 .
 “….Partai politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warganegara Republik Indonesia secara suka rela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum”. 

2.       Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik,
“... Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945...”
3.      Carl. J. Friedrich . Partai politik adalah sekelompok manusia yang teroganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan pengeuasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemamfaatan yang bersifat idiil maupun materiil.
4.      RH.Soltau.  Partai politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan mereka.
5.      Sigmund Neumann. Partai Politik sebagai organisasi artikualitif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan perhatiannya pada pengendalian kekuasaan pemerintahan dan yang bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda.

 III.            Fungsi Partai Politik menurut UU NO 2 tahun 1999.

       Melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
       Menyerap,menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijaksanaan negara melalui mekanisme badan-badan permusyawaratan / perwakilan rakyat;
       Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi.

 IV.            Fungsi Partai Politik menurut UU NO 2 tahun 2011
a. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

    V.            Tujuan Partai Politik.
1. Tujuan umum Partai Politik adalah:
a. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
     3. Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, pada pasal 12 dan pasal 13 telah menggariskan hak dan kewajiban Partai Politik, sebagai berikut ;

 VI.            Partai Politik berhak:

a. Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c. Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. Ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. Membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h. Mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i. Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. Membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan
k. Memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

VII.            Partai Politik berkewajiban:

a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang - undangan;
b. Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d. Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e. Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
f. Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g. Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h. Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
i. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
j. Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan
Menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.
VIII.            Klasifikasi Partai Politik
1.      Menurut komposisi dan fungsi keanggotaannya.
·         Partai massa mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggota ; oleh karena itu ia biasanya terdiri dari pendukung –pendukung dari berbagai aliran politik dalam memperjuangkan suatu program yang biasanya luas dan agak kabur.Kelemahan dari partai massa ialah bahwa masing-masing aliran atau kelompok yang bernaung di bawah partai massa cenderung untuk memaksakan kepentingan masing-,asing, terutama pada saat-saat krisis, sehingga persatuan dalam partai dapat menjadi lemah atau hilang sama sekali sehingga salah satu golongan memisahkan diri dan mendirikan partai baru.
·         Partai kader mementingkan kekuatan organisasi dan disiplin kerja dari anggota-anggotanya. Pimpinan partai biasanya menjaga kemurnian doktrin politik yang dianut dengan jalan mengadakan saringan terhadap calon anggotanya dan memecat anggota yang menyeleweng dari garis partai yang telah ditetapkan.

2.      Menurut segi sifat dan orientasi.

·         Partai lindungan (patronage party) umumnya memiliki organisasi nasional yang kendor (sekalipun organisasinya di tingkat lokal sering cukup ketat), di siplin yang lemah dan biasanya tidak terlalu mementingkan pemukutan iuran secara teratur. Maksud utama ialah memenangkan pemilihan umum untuk anggota –anggota yang dicalankannya; karena itu hanya giat menjelang masa-masa pemilihan. Partai Demokrat dan Partai Republik di Amerika Serikat merupakan contoh dari partai semacam ini.

·         Partai ideologi atau partai azas (Sosialisme, Fasisme, Komunisme, Kristen-Demokrat) biasanya mempunyai pandangan hidup yang digariskan dalam kebijaksanaan pimpiman dan berpedoman pada disiplin partai yang kuat dan mengikat. Terhadap calon anggota diadakan saringan, sedangkan untuk menjadi anggota pimpinan disyaratkan lulus melalui beberapa tahap percobaan. Untuk memperkuat ikatan batin dan kemurnian ideologi maka dipungut iuran secara teratur dan disebarkan organ-organ partai yang memuat ajaran-ajaran serta keputusan-keputusan yang telah dicapai oleh pimpinan.
3.      Menurut Maurice Duverger.
a)      Sistim Partai Tunggal . Konsep partai tunggal mempunyai dua varian yaitu pada varian yang pertama, disatu negara memang hanya ada satu partai politik dan partai ini merupakan kekuatan yang memegang dan mengendalikan kehidupan politik dan pemerintahan. Partai politik lainya tidak dibenarkan untuk berdiri, hal ini menyebabkan suasana kehidupan politik kenegaraan tidak ada persaingan antara kekuatan politik dalam hal ini partai politik. Sistem partai tunggal seperti ini di praktekan oleh negara-negara yang menganut paham atau idiologi komunis. Varian kedua dari konsep partai tunggal adalah bahwa di suatu negara hanya terdapat satu partai politik yang dominan yang mengatur kehidupan politik dan kenegaraan.

b)      Sistim Dwi-Partai. Dalam setiap kali pemilu maka yang selalu mendominasi suara hanya dua partai. Yang memegang tampuk pemerintah hanya dua partai. Yang satu sebagai pemerintah, yang lain sebagai oposisi. Maurice menunjuk Amerika Serikat sebagai contoh sistem dwi-partai. Selian Amerika, Inggris juga digolongkan sebagai negara yang menganut sisten dwi- partai.

c)      Sistem Multy-Partai. Pola multi-partai umumnya diperkuat oleh sistim pemilihan Perwakilan Berimbang (Proportional Representation) yang memberi kesempatan luas bagi pertumbuhan partai-partai dan golongan-golongan kecil. Melalui sistim Perwakilan Berimbang partai-partai kecil dapat menarik keuntungan dari ketentuan bahwa kelebihan suara yang diperolehnya di suatu daerah pemilihan dapat ditarik ke daerah pemilihan lain untuk menggenapkan jumlah suara yang diperlukan guna memenangkan satu kursi.
 IX.            Partai Politik peserta pemilu.
a.      Pemilu 1955.
Pemilu 1955 diikuti oleh 172 kontestan partai politik. Empat partai terbesar diantaranya adalah: PNI(22,3 %)/57 kursi, Masyumi (20,9%)/57 Kursi, Nahdlatul Ulama (18,4%)/ 45 kursi, dan PKI (15,4%)/39 kursi. Tanggal 29 September PEMILU untuk memilih anggota parlemen, dan tanggal 15 Desember dilakukan ,lagi pemilu untuk memilih anggota konstituante.
b.      Pemilu 1971.
Pemilu 1971 diikuti 10 konstestan, yaitu :





c.       Pemilu 1977-1997.
Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 diikuti oleh 3 kontestan yang sama, yaitu :
Pemenang untuk pemilu 1977-1997 adalah GOLONGAN KARYA-resim Orde baru.
d.      Pemilu 1999.
Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik, yaitu:


1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.

25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.



Pemilu 1999 memilih anngota legislatif, Presiden dan Wapres dipilih oleh anggota MPR, Dan menggunakan sistem proporsional dengan daftar stelsel tertutup. Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaituAbdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggotaMPR.

e.       Pemilu 2004.
Pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik, yaitu:




            Pemilu pertamakali memilih presiden dan wakil presiden secara langsung, memilih anggota DPD, menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. (1.Golkar, 2. PDIP, 3. PKB, 4..PPP, 5. PD, 6. PKS, 7. PAN, 8.6,44% lainnya didapat oleh partai lain.
f.       Pemilu 2009.
Pemilu 2009 melahirkan the raising star (partai Demokrat dan PKS).. Dilakukan dengan sistem proporsional dengan stelsel terbuka. Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, yaitu:

Partai politik nasional

1.     Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
2.     Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)*
4.     Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
5.     Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6.     Partai Barisan Nasional (Barnas)
8.     Partai Keadilan Sejahtera (PKS)*
9.     Partai Amanat Nasional (PAN)*
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)*
21. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
23. Partai Golongan Karya (Golkar)*
Catatan: Tanda * menandakan partai yang mendapat kursi di DPR pada Pemilu 2004.

Partai politik lokal Aceh

1.     Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS)
2.     Partai Daulat Aceh (PDA)
4.     Partai Rakyat Aceh (PRA)
5.     Partai Aceh (PA)
6.     Partai Bersatu Aceh (PBA)



    X.            Rangkuman
Kelahiran partai politik tidaklah terlepas dari sejarah perkembangan ketatanegaraan di Inggris.  Gloria revolusi. setidak-tidak merupakan faktor awal yang mendorong kelahiran partai yaitu ketika orang-orang yang mempunyai kepentingan dan pandangan politik sama dengan politikus aristokrasi di Inggris menghimpun diri untuk memcari dukungan dari massa guna mendapatkan kursi dalam House of Common.

Secara sederha partai politik dapat dirumuskan sebagai adalah organisasi yang memperjuangkan kepentingan anggotanya dan orang berhimpun dibawahnya baik  para simpatisan maupun pendukungnya  untuk  dalam proses kebijasanaan  pemerintah sesuai dengan paham atau nilai yang diyakini atau yang dikembangkan oleh partai tersebut.

Partai politik berbeda dengan kelompok kepentingan dan kelompok penekan. Perbedaan pokoknya terletak pada tujuan  yang menjadi target yang akan dicapai. Partai politik teroganisasi secara teratur dan mempunyai tujuan akhir memegang tampuk pemerintahan. Sedangkan kelompok kepentingan dan kelompok penekan di samping tidak terorganisir secara jelas, tujuannya hanya mempengaruhi kebijaksanaan yang akan diambil pemerintah.

Partai politik dapat diklasifikasi dalam beberapa klasifikasi partai, yaitu partai massa, partai kadera, dan partai Idiologi serta partai lindungan. Selain pembagian seprti tersebut, partai politik dapat pula diklasifakasikan dalam bentuk lain, yairu sistim partai tunggal, sistim dwi-partai dan sistim multy partai.

Partai politik mempunyai beberapa fungsi, yaitu partai politik berfungsi sebagai sarana komunikasi politik; sebagai sarana pendidikan politik; sebagai sarana recruitment politik dan sebagai sarana pengatur konflik


nyisip ya :)
ini ada acara gitu di sekolah ... Alhamdulillah aku ikut :) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar